SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2008
TENTANG
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI KONSELOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal
28 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496);
3.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 77/P Tahun 2007; 1
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI
KONSELOR.
Pasal 1
(1) Untuk
dapat diangkat sebagai konselor, seseorang wajib memenuhi standar kualifikasi
akademik dan kompetensi konselor yang berlaku secara nasional.
(2) Standar
kualifikasi akademik dan kompetensi konselor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggara
pendidikan yang satuan pendidikannya mempekerjakan konselor wajib menerapkan
standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri paling lambat 5 tahun setelah Peraturan Menteri ini mulai
berlaku.
Pasal 3
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal 11 Juni 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan
sesuai dengan aslinya
Biro Hukum
dan Organisasi
Departemen
Pendidikan Nasional,
Kepala
Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan
Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP
131479478
SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 27
TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK
DAN KOMPETENSI KONSELOR
A. Pendahuluan
Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan
nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan
kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan
instruktur (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6). Masing-masing kualifikasi
pendidik, termasuk konselor, memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi
kinerja. Standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor dikembangkan dan
dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan
ekspektasi kinerja konselor.
Konteks tugas konselor berada dalam kawasan
pelayanan yang bertujuan mengembangkan potensi dan memandirikan konseli dalam
pengambilan keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang produktif,
sejahtera, dan peduli kemaslahatan umum. Pelayanan dimaksud adalah pelayanan
bimbingan dan konseling. Konselor adalah pengampu pelayanan ahli bimbingan dan
konseling, terutama dalam jalur pendidikan formal dan nonformal.
Ekspektasi kinerja konselor dalam menyelenggarakan pelayanan ahli
bimbingan dan konseling senantiasa digerakkan oleh motif altruistik, sikap
empatik, menghormati keragaman, serta mengutamakan kepentingan konseli, dengan
selalu mencermati dampak jangka panjang dari pelayanan yang diberikan.
Sosok utuh kompetensi konselor mencakup kompetensi
akademik dan profesional sebagai satu keutuhan. Kompetensi akademik merupakan
landasan ilmiah dari kiat pelaksanaan pelayanan profesional bimbingan dan
konseling. Kompetensi akademik merupakan landasan bagi pengembangan kompetensi
profesional, yang meliputi: (1) memahami secara mendalam konseli yang dilayani,
(2) menguasai landasan dan kerangka teoretik bimbingan dan konseling, (3)
menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, dan (4)
mengembangkan pribadi dan profesionalitas konselor secara berkelanjutan.
Unjuk kerja konselor sangat dipengaruhi oleh
kualitas penguasaan ke empat komptensi tersebut yang dilandasi oleh sikap,
nilai, dan kecenderungan pribadi yang mendukung. Kompetensi akademik dan
profesional konselor secara terintegrasi membangun keutuhan kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Pembentukan kompetensi akademik konselor ini
merupakan proses pendidikan formal jenjang strata satu (S-1) bidang Bimbingan
dan Konseling, yang bermuara pada penganugerahan ijazah akademik Sarjana
Pendidikan (S.Pd) bidang Bimbingan dan Konseling. Sedangkan kompetensi
profesional merupakan penguasaan kiat penyelenggaraan bimbingan dan konseling
yang memandirikan, yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan menerapkan
kompetensi akademik yang telah diperoleh dalam konteks otentik Pendidikan
Profesi Konselor yang berorientasi pada pengalaman dan kemampuan praktik
lapangan, dan tamatannya memperoleh sertifikat profesi bimbingan dan konseling
dengan gelar profesi Konselor, disingkat Kons.
B. Kualifikasi Akademik
Konselor
Konselor adalah tenaga pendidik profesional yang
telah menyelesaikan pendidikan akademik strata satu (S-1) program studi
Bimbingan dan Konseling dan program Pendidikan Profesi Konselor dari perguruan
tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Sedangkan bagi individu yang menerima pelayanan profesi bimbingan dan konseling
disebut konseli, dan pelayanan bimbingan dan konseling pada jalur pendidikan
formal dan nonformal diselenggarakan oleh konselor.
Kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur
pendidikan formal dan nonformal adalah:
1. Sarjana
pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling.
2.
Berpendidikan profesi konselor.
C. Kompetensi Konselor
Rumusan Standar Kompetensi Konselor telah dikembangkan dan dirumuskan
atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja
konselor. Namun bila ditata ke dalam empat kompetensi pendidik sebagaimana
tertuang dalam PP 19/2005, maka rumusan kompetensi akademik dan profesional
konselor dapat dipetakan dan dirumuskan ke dalam kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan profesional sebagai berikut.
KOMPETENSI
INTI
|
KOMPETENSI
|
A.
KOMPETENSI PEDAGOGIK
|
|
1.
Menguasai teori dan praksis pendidikan
|
1.1
Menguasai ilmu pendidikan dan landasan keilmuannya
1.2
Mengimplementasikan prinsip-prinsip pendidikan dan proses pembelajaran
1.3
Menguasai landasan budaya dalam praksis pendidikan
|
2.
Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli
|
2.1
Mengaplikasikan kaidah-kaidah perilaku manusia, perkembangan fisik dan
psikologis individu terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam
upaya pendidikan
2.2
Mengaplikasikan kaidah-kaidah kepribadian, individualitas dan perbedaan
konseli terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya
pendidikan
2.3
Mengaplikasikan kaidah-kaidah belajar terhadap sasaran pelayanan bimbingan
dan konseling dalam upaya pendidikan
2.4
Mengaplikasikan kaidah-kaidah keberbakatan terhadap sasaran pelayanan
bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
2.5.
Mengaplikasikan kaidah-kaidah kesehatan mental terhadap sasaran pelayanan
bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
|
3.
Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenis, dan
jenjang satuan pendidikan
|
3.1
Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jalur pendidikan formal,
nonformal dan informal
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar